Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan dunia usaha akhirnya bisa bernapas lega dengan langkah pemerintah yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang selama ini dianggap biang kerok banjir impor dan merugikan industri dalam negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Permendag 8/2024 dengan menerbitkan sembilan Permendag baru berbasis klaster, seiring dengan adanya deregulasi kebijakan dan ketentuan impor.